Sabtu, 24 Maret 2012

BELA NEGARA DAN OTONOMI DAERAH

    Berikut adalah beberapa penjelasan tentang materi Pendidikan Kewarga Negaraan semoga membantu :) :

BAB 1  ( BELA NEGARA )
1.     Pengertian bela Negara adalah…?
Jawab  : Bela Negara, dapat di artikan sebagai upaya atau sikap dan perilaku warga Negara yang mencerminkan kecintaan nya terhadap negaranya. Upaya bela Negara pada NKRI, di jiwai oleh kecintaan nya rakyat NKRI pada Negara yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalan menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Dengan demikian, bahwa Negara adalah suatu organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah di taat ti oleh warga nya. Maka kita sebagai warga Negara yang baik harus menaati semua peraturan dan menjaga, membela Negara kita dari ancaman orang lain.

2.    Penting nya bela Negara, maksud nya?
Jawab : Maksud dari penting nya bela Negara adalah sebagai mahluk social yang punya akal pikiran, tentu kita mengetahui betapa penting nya menjaga barang yang di miliki setiap manusia. Di dalam contoh tersebut dapat di maknai bahwa hal yang sangat penting bagi kita adalah suatu Negara,manusia sangat membutuhkan suatu organisasi yg di sebut Negara,apabila tidak ada Negara sebagai tumpuan hidup sesuatu hal tidak bisa terjadi, agar terciptanya langknga yg aman,tentram dll maka perlu kesadaran setiap menusia bahwa betapa penting nya membela Negara,alasan nya untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman dll.

3.    Tujuan Negara RI menurut pembukaan UUD 1945,?
Jawab : Dalam pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan yang jelas terhadap Negara, atau tujuan Negara pada pembukaan UUD 1945 alenia ke- 4 yaitu di antaranya:
a.    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b.    Memajukan kesejahteraan umum,
c.    Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

4.    Fungsi Negara diantara nya……?
Jawab : Menurut beberapa ahli bahwa fungsi Negara di kategorikan fungsi minimum yaitu:
a.    Fungsi penertiban, (law and order) untuk mencapai tujuan bersama, dan mencegah bentrokan bentrokan, maka Negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b.    Fungsi kesejahteraan dang kemakmuran, untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di perlukan campur tangan dan peran aktif Negara.
c.    Fungsi pertahanan,untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar , sehingga Negara harus di lengkapi dgn alat-alat pertahanan.
d.    Fungsi keadilan, dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.





Jadi kalau di lihat dari fungsi nya , bahwa fungsi Negara tidak bisa di pisahkan dengan tujuan Negara karena keduanya sangat berkaitan . salah satu fungsi Negara yang paling penting bagi jaminan kelangsungan hidup yaitu,fungsi pertahanan Negara karena untuk menjaga Negara kita dari ancaman Negara lain.

5.    Unsur – unsur Negara yaitu…..?
Jawab : menurut beberapa ahli, unsur-unsur Negara yaitu diantaranya:
a.    Penduduk yang tetap
b.    Wilayah tertentu
c.    Pemerintah, atau pemerintah yang berdaulat  dan
d.    Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara lain
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu pengakuan oleh Negara lain (deklaratif ). Sebagai warga Negara yng baik yang sangat penting di bela oleh kita bangsa Indonesia adalah wilayah Negara. Wilayah Negara merupakan wadah alat yang sangat penting dan patut di bela oleh kita

6.    Hak-hak warga Negara yang tercantum dalam UUD 1945 adalah…..?
Jawab : hak-hak warga Negara yang tercantum dalam beberapa pasal UUD ’45 yaitu:
a.    UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yaitu “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
Upaya pembelaan Negara “
b.    UURI nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) yaitu setiap warga Negara wajib dan ikut serta dalam upaya bela Negara yg di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”

7.    Peraturan perundang-undangan tentang wajib bela Negara yaitu …?
Jawab : peraturan perundang-undangan tentang bela Negara dapat di sebut dengan  Landasan hukum tentang wajib bela Negara di antaranya :
a.    UUD pasal 30 ayat (1) di tegaskan bahwa,”tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
b.    Pasal 30 ayat (2) yaitu “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sbg kekuatan utama dan rakyat sbg kekuatan pendukung”
c.    Pasal 27 ayat (3) yaitu “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
Upaya pembelaan Negara “
d.    UURI nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1) yaitu setiap warga Negara wajib dan ikut serta dalam upaya bela Negara yg di wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
e.    UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang huruf (c) di tegaskan antaralain yaitu “ dalam penyelenggaraan pertahanan Negara, setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara …..”
f.    UU RI nomor 3 tahun 2002 (pasal 1 ayat 1) menyebutkan bahwa pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahan kan kedaulatan Negara , keutuhan wilayah NKRI , dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap ketuhan bangsa dan Negara.
Maka dalam uraian tersebut dapat di tegaskan bahwa membela Negara wajib di lakukan oleh setiap warga Negara nya, sebagai perwujudan sikap cinta bangsa.





8.    Peranan PKN (Pendidikan Kewarga Negaraan) dalam bela Negara..?
Jawab : Peranan PKN dalam upaya bela Negara yaitu, PKN menurut saya memberikan makna pelajaran yang di berikan oleh setiap meterinya tentang norma-norma perilaku atau sikap manusia menuju yang yang lebih baik dalam bidang teknologi,budaya kenegaraan , dan yang paling penting mengajarkan kepada pelajar mengenai upaya bela Negara. Jadi peranan PKN dalam upaya bela Negara yaitu mengajarkan cara-cara yang baik mengenai pembelaan Negara dengan baik.dan dengan mempelajari PKN maka telah membela Negara yg tercantu dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan UURI nomor 20 tahun 2002, tentang pendidikan.

9.    Sebutkan apa tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)..!!
Jawab : TNI mempunyai peranan sebagai alat pertahanan NKRI yang sangat penting dan strategis , karena TNI memiliki untuk :
a.    Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah;
b.    Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.    Melaksanakan operasi militer selain perang;
d.    Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat (3) UURI nomor 3 tahun 2002 )
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan Negara.

10.  Jelaskan perbedaan tugas TNI dan POLRI… !!
Jawab : Perbedaan tugas TNI dan POLRI  adalah sebagai berikit:
a.    TNI (Tentara Nasional Indonesia)
• Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah;
• Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
• Melaksanakan operasi militer selain perang;
• Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
     (pasal 10 ayat (3) UURI nomor 3 tahun 2002 )
b.    POLRI (POLISI REPUBLIK INDONESIA)
• Melihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
• Menegakan hukum,
• memberikan keamanan dalam negri;
• berperan dalam bidang keamanan.
        Jadi dapat di jelaskan bahwa POLRI berperan dalam keamanan Negara, dan TIN dalam
        Keamanan Negara.

11.  Jelaskan pengertian pertahanan Negara ..!
Jawab : Pengertian pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara , keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan seganap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Pertahanan Negara wajib di terapkan dalam jiwa setiap warga negra yang baik, karena bermanfaat bagi negaranya. Agar terciptanya Negara yang aman , tentram, tertib, dan harmonis tanpa gangguan dari ancaman lain.




12.  Jelaskan pengertian ancaman terhadap Negara..!!
Jawab : Ancaman terhadap Negara adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negri maupun luar negri yang di nilai membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah Negara,dan keselamatan segenap bangsa dan Negara.

13.  Berikan contoh bela Negara di bidang pangan..!
Jawab : Contoh bela Negara di bidang pangan adalah petani, petani berfrofesi sebagai pengolah pangan yaitu beras . petani memiliki sikap yang bagus di contoh, yaitu dia telah memiliki sikap rasa memiliki yg besar, untuk mengolah berluas-luas hektar tanah dan di manfaatkan untuk menanam padi yang nanti akan di jadikan bahan pangan. Ini termasuk salah satu contoh sikap bela Negara yang patut untuk di terap kan dalam kehidipan sehari-hari.

14.  Berikan contoh bela Negara dalan bidang seni budaya daerah..!!
Jawab : Salah satu contoh nya adalah rasa memiliki. Sebagai warga Negara yang baik kita wajib untuk menjaga barang milik Negara, contoh nya seni budaya daerah. Seni budaya daerah sangat penting kita jaga agar seni budaya tersebut tidak punah dan akan di perkenalkan pada generasi penerus berikut nya, akibat apabila kita tidak menjaga seni budaya kita adalah terjadi pencurian budaya yang di lakukan Malaisya terhadap Indonesia. Maka dari itu kita wajib untuk menjaga seni budaya kita.

15.  Berikan contoh peristiwa pemberontakan Negara yang ingin menghancurkan NKRI…!
Jawab : Contoh peristiwa pemberontakan Negara sebagai berikut :
a.    Aksi terror bersenjata, contoh nya adanya Terorisme yang mengancam Negara.
b.    Pemberontakan bersenjata
c.    Kejahatan lintas Negara , seperti penyelundupan barang, narkoba, dll.
d.    Gangguan keamanan laut, seperti pembajakan, perampokan,penangkapan aikan liar.
e.    Penebangan hutan liar yg menyebabkan kekurangan fasilitas Negara.

16.  Bedakan maksud dari ancaman tradisional dan non tradisional,..!
Jawab : maksud nya adalah:
a.    Ancaman tradisional adalah ancaman yang berbentuk kekuatan militer Negara lain, yang berbentuk agresi, atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan NKRI.
b.    Ancaman non tradisional adalah ancaman yang di lakukan oleh actor non Negara berupa aksi terror , perampokan,dll yang bertujuan ingin membahayakan keselamatan bangsa.

17.  Sebutkan ancaman tradisional dan non tradisional..!
Jawab : contoh dari kedua ancaman tersebut adalah:
a.   Ancaman tradisional
                • agresi militer yang di lakukan oleh Belanda yang di lakukan beberapa tahap.
• penjajahan yang di lakukan oleh bangsa lain,untuk menguasai Negara kita.
• pengiriman pasukan terorisme dari Negara lain untk menghancurkan wilayah Negara.
       




        b.  Ancaman non tradisional
           • aksi terror dari Negara lain.
            • perampokan paksa yang di lakukan pleh Negara lain,
            • peredaran atau perdagangan narkotika oleh Negara lain.

18.  Berikan contoh partisipasi siswa dalam upaya bela Negara..!
Jawab : Dengan adanya siswa mempelajari pelajaran PKN (Pendidikan Kewarga Negaraan) maka siwa yang mempelajari nya telah ikut membela Negara, karena pembelaan Negara dalam pelajaran PKN telah tercantum dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan UURI nomor 20 tahun 2002, tentang pendidikan. Maka sisiea yang telah mempelajari PKN telah termasuk sisiwa yang membela Negara.

19.  Berikan contoh partisipasi warga Negara dalam upaya bela Negara di lingkungan masyarakat..!
Jawab : dalam membela Negara di lingkungan mesyarakat dapat di lakukan dengan memiliki profesi yang sesuai. Dengan memiliki profesi yang sesuai akan membantu mengurangi akibat perang. Contoh profesi nya adalah sebagai TNI,POLRI, anggota PMI, pegawai medis, LINMAS. Dengan memiliki  Profesi-profesi tersebut merupakan contoh bela Negara di lingungan masyarakat. Selain itu dangan menerapkan sikap toleransi,rasa memiliki,rela berkorban,cinta tanah air,dll.



BAB 2 ( OTONOMI DAERAH )

20. Jelaskan hakikat Otonomi Daerah..!
Jawab : Indonesia memiliki berbagai macam daerahyang beragam jenisnya,dan setiap daerah memiliki peraturan dan otonomi daerah nya masing- masing. Pemerintah daerah berhak membuat peraturan daerah nya yang berlaku untuk melaksanakan otonomi daerah nya. Secara singkat bahwa hakikat otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahdan melaksanakan pembangunan di daerah. Maka dengan adanya otonomi daerah masyarakat harus mematuhi nya.

21.  Sebutkan dasar hukum otonomi daerah.!
Jawab : Dasar hokum melaksanakan otonomi daerah adalah pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
a.  Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi     itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,kabupaten atau kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang di atur dengan UUD.
b. Pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan .
c.  Pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten, dan kota memiliki DPR yang anggota ny terpilih melalui pemilu.



d.  Gubernur,bupati,dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota di pilih secara demokratis.
e.  Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luas nya, kecuali urusan pemerintah oleh UUD di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
f.  pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan .
g.  susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah di atur dalam UUD.

22. Jelaskan! apa yang di maksud dengan badan legislatif daerah..?
Jawab : Badan legislatif daerah adalah suatu badan organisasi yang di pilih rakyat di daerah melalui pemilihan umum,badan legislatif ini berupa DPRD ( Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ). DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah. Badan legislative daerah bertugas membentuk peraturan perundang-undangan. Missal nya MPR, DPR,DPRD

23. Apa pengertian dari Desentralisasi..?
Jawab : yang di maksud Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepeda daerah otomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya dalam system NKRI (UU no.32 tahun 2004). Selain itu desentralisasi juga di maksud transper (perpindahan) kewenangan tanggung jawab fungsi-fungsi publik.

24. Sebutkan asas-asas otonomi daerah..!
Jawab : Adapun asas-asas otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Asas-asas yang di pakai otonomi daerah adalah asas desentralisasi,asas dekonsentrasi, asas tugas perbantuan .
a.  asas desentralisasi penyelenggaraan nya secara utuh dan bulat yang di laksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota.
b.  asas dekonsentrasi pelimpahan wewnang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
c.  asas tugas perbantuanyang dapat di lakukan di daerah propinsi,daerah kabipaten,kota, dll

25. Tuliskan apa tujuan Otonomi Daerah.. !
Jawab :  Tujuan utama di bentuknya atau di keluarkan nya kebijakan otonomi daerah antara lain membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan pemberian otonomi kpd daerah adalah:
a.  peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik,
b.  pengembangan kehidupan demokrasi,
c.  keadilan
d.  pemerataan, dll

26. Jelaskan kewenangan pemerintah pusat ..!
Jawab : Wewenang pemerintah pusat merupakan pengarahan yang sangat penting bagi bawahan nya, sehingga wewenang pemerintah pusat wajib di patuhi dan di lakukan. Wewenang nya yaitu sebagai peminpin pemerintah,pusat dari peminpin. Penyelenggaraan nya presiden di bantu wakil presiden dan para mentri yang tergabung dalam kabinet.





27. Jelaskan kewenangan pemerintah daerah..!
Jawab : wewenang pemerintah daerah adalah memenuhi tugasnya dengan baik yang di dasarkan pada otonomi daerah luas,nyata dan bertanggung jawab, tindakan dari pemerintah daerah harus sesuai dangan konstitusi,lebih meningkatkan kemandirian daerah, lebih meningkatkan peranan legislative daerah.

28. Sebutkan tugas dan wewenang DPRD..!
Jawab :  DPRD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut yaitu:
a.    Bersama kepala daerah membentuk peraturan daerah
b.    Bersama kepala daerah membentuk anggaran pendapatan dan belanja daerah
c.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaaksanaan semua peraturan perundang-undangan yg berlaku di daerah serta pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah
d.    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional  yang menyangkut kepentingan daerah,
e.    Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
f.    Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
g.    Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.

29. Apa  Fungsi DPRD ..!
Jawab : fungsi DPRD:
a.    Sebagai unsure penyelenggara an pemerintah daerah
b.    Imunitas (kekebalan hukum)
c.    Fungsi legislasi anggaran dan pengawasan
d.    Mengajukan rancangan PERDA
e.    Sebagai wakil rakyat yang sah
f.    Mempertahankan kesatuan RI,dll

30. Pengertian PEMDA (Pemerintah Daerah)..!
Jawab : PEMDA  merupakan badan eksekutif daearah. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah bersama perangkat daerah lain nya . Pemda juga merupakan  pemerintah daerah yang mengatur urusan daerah menyangkut otonomi daerah yang mementingkan kemandirian daerah,pemerintah daerah sangat penting di lakukan karena ini sangat mementingkan daerah yang menjadi wadah bagi masyarakat.

31.  Penertian kebijakan publik..!
Jawab : Kebijakan publik dimaknai dari kata dasar bijak, yang arti nya menggunakan akal budi,dan nurani luhur. Sedangkan kebijakan public adalah serangkaian keputusan dan  tindakan yang di ambil oleh pemerintah daerah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat (publik). Kebijakan public ini di lakukan untuk kebaikan masyarakat setempat agar lebih baik.

32. Contoh partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik..?
Jawab : adapun bentuk-bentuk partisipasi masyarakat:
a.    Membayar pajak tepat pada waktu nya
b.    Melaksanakan berbagai peraturan daerah




c.    Memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan public yang akan di berlakukan kepada seluruh masyarakat.
d.    Mengadakan tatap muka dengan para pejabat.
e.    Membuat kebijakan alternative.

33. Manfaat partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik adalah?
Jawab : adapun manfaat nya yaitu:
a.    Dapat membentuk perilaku atau budaya demokrasi .
b.    Dapat membentuk masyarakat hukum
c.    Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlaq mulia,
d.    Dapat membentuk masyarakat madani. Yaitu masyarakat yang memiliki kesukarelaan , tidak menggantungkan diri pada Negara ( kemandirian), keterkaitan pada nilai-nilai yang di sepakati.

34. Apa saja factor-faktor kurang nya partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan public?
Jawab : factor di bagi 2 macam, factor internal(dari dalam) dan factor eksternal (dari luar):
a.    Faktor internal
• masyarakat masih terbiasa pada pola lama yaitu peraturan  tanpa partisipasi warga .
• masyarakat tidak tau adanya kesempatan untuk berpartisipasi
• masyarakat tidak tau prosedur partisipasi
• rendahnya kesadaran hokum di kalangan masyarakat
• rendah nya sanksi hokum kepada pelanggar kebijakan public.
b.    Factor eksternal
• kadang-kadang tidak di buka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
• masih adanya anggpan sentralistik yang tidak sesuai dengan otonomi daerah.
• adanya anggapan bahwa partipasi masyarakat akan memperlambat pembuahan         kebijakan public.
• kebijakan public yang di buat kadng kadang belum menyentuh kepentingan masyakat.

35. Contoh peningkatan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan public adalah:
Jawab : contoh nya:
a.    Dengan berperan aktif dalam perumusan kebijakan.
b.    Membuat usulan kebijakan
c.    Membuat pendapat yang lebih tentang kebijakan  sbg bentuk partisipasi
d.    Mengadakan diskusi antara anggota pembuat kebijakan.







36. Sebutkan contoh sikap kesediaan siswa dalam perumusan kebijakan sekolah!!
Jawab : contoh nya:
a.    Siswa dapat melaksanakan kebijakan di sekolah dengan baik
b.    Siswa bersedia mematuhi tata tertib di sekolah
c.    Siswa tidak mencela atau menyanggah peraturan atau kedijaka tersebut.
d.    Adanya kesadaran siswa untuk memetuhi nya.

37. Tindakan yang tepat untuk meningkat kan kesadaran kebijakan public adalah?
Jawab : tindakan yang dapat di lakukan adalah adanya keterbukaan dari pihak pemerintah daerah maupun DPRD,keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan legislative daerah mau mendengarkan , menampung dan merumuskan pendapat atau masukan  masyarakat tersebut dalam kebijakan-kedijakan yang di ambil nya . jadi bila ada keterbukaan dari pihak pemerintah daerah akan menimbilkan peningkatan dan kesadaran bagi masyarakat.

38. Manfaat yang timbul dari aktif nya masyarakat dalam kebijakan public adalah ?
Jawab : aktif nya masyarakat dalam kebijakan pubik akan bermanfaat:
a.    Terjadi nya hubungan yang harmonis antara masyarakat dan pemerintah
b.    Dapat membentuk perilaku demokrasi
c.    Membentuk masyarakat umum
d.    Membentuk masyarakat yang bermoral tinggi
e.    Menambah pengalaman di bidang kebijakan public, dll