Berikut adalah beberapa penjelasan tentang materi Pendidikan Kewarga Negaraan semoga membantu :) :
BAB 1 ( BELA NEGARA )
1. Pengertian bela Negara adalah…?
Jawab : Bela Negara, dapat di artikan sebagai upaya
atau sikap dan perilaku warga Negara yang mencerminkan kecintaan nya terhadap
negaranya. Upaya bela Negara pada NKRI, di jiwai oleh kecintaan nya rakyat NKRI
pada Negara yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalan menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan Negara. Dengan demikian, bahwa Negara adalah suatu organisasi
di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah di taat ti oleh
warga nya. Maka kita sebagai warga Negara yang baik harus menaati semua
peraturan dan menjaga, membela Negara kita dari ancaman orang lain.
2. Penting nya bela Negara, maksud nya?
Jawab : Maksud
dari penting nya bela Negara adalah sebagai mahluk social yang punya akal
pikiran, tentu kita mengetahui betapa penting nya menjaga barang yang di miliki
setiap manusia. Di dalam contoh tersebut dapat di maknai bahwa hal yang sangat
penting bagi kita adalah suatu Negara,manusia sangat membutuhkan suatu
organisasi yg di sebut Negara,apabila tidak ada Negara sebagai tumpuan hidup
sesuatu hal tidak bisa terjadi, agar terciptanya langknga yg aman,tentram dll
maka perlu kesadaran setiap menusia bahwa betapa penting nya membela
Negara,alasan nya untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman dll.
3. Tujuan Negara RI menurut pembukaan UUD 1945,?
Jawab : Dalam
pembukaan UUD 1945 tercantum tujuan yang jelas terhadap Negara, atau tujuan
Negara pada pembukaan UUD 1945 alenia ke- 4 yaitu di antaranya:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan umum,
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa,
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4. Fungsi Negara diantara nya……?
Jawab : Menurut
beberapa ahli bahwa fungsi Negara di kategorikan fungsi minimum yaitu:
a. Fungsi penertiban, (law and order) untuk mencapai tujuan bersama, dan mencegah
bentrokan bentrokan, maka Negara harus melakukan penertiban atau bertindak
sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dang kemakmuran, untuk
mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di perlukan campur tangan dan
peran aktif Negara.
c. Fungsi pertahanan,untuk menjaga kemungkinan
serangan dari luar , sehingga Negara harus di lengkapi dgn alat-alat
pertahanan.
d. Fungsi keadilan, dilaksanakan melalui
badan-badan pengadilan.
Jadi kalau di
lihat dari fungsi nya , bahwa fungsi Negara tidak bisa di pisahkan dengan
tujuan Negara karena keduanya sangat berkaitan . salah satu fungsi Negara yang
paling penting bagi jaminan kelangsungan hidup yaitu,fungsi pertahanan Negara
karena untuk menjaga Negara kita dari ancaman Negara lain.
5. Unsur – unsur Negara yaitu…..?
Jawab : menurut
beberapa ahli, unsur-unsur Negara yaitu diantaranya:
a. Penduduk yang tetap
b. Wilayah tertentu
c. Pemerintah, atau pemerintah yang
berdaulat dan
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan Negara
lain
Selain unsur
tersebut ada unsur lain yaitu pengakuan oleh Negara lain (deklaratif ). Sebagai
warga Negara yng baik yang sangat penting di bela oleh kita bangsa Indonesia
adalah wilayah Negara. Wilayah Negara merupakan wadah alat yang sangat penting
dan patut di bela oleh kita
6. Hak-hak warga Negara yang tercantum dalam
UUD 1945 adalah…..?
Jawab : hak-hak
warga Negara yang tercantum dalam beberapa pasal UUD ’45 yaitu:
a. UUD 1945 pasal 27 ayat (3) yaitu “ setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
Upaya pembelaan
Negara “
b. UURI nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1)
yaitu setiap warga Negara wajib dan ikut serta dalam upaya bela Negara yg di
wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
7. Peraturan perundang-undangan tentang wajib
bela Negara yaitu …?
Jawab :
peraturan perundang-undangan tentang bela Negara dapat di sebut dengan Landasan hukum tentang wajib bela Negara di
antaranya :
a. UUD pasal 30 ayat (1) di tegaskan
bahwa,”tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
b. Pasal 30 ayat (2) yaitu “usaha pertahanan
dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI dan POLRI sbg kekuatan utama dan rakyat sbg kekuatan
pendukung”
c. Pasal 27 ayat (3) yaitu “setiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
Upaya pembelaan
Negara “
d. UURI nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (1)
yaitu setiap warga Negara wajib dan ikut serta dalam upaya bela Negara yg di
wujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
e. UU RI nomor 3 tahun 2002 bagian menimbang
huruf (c) di tegaskan antaralain yaitu “ dalam penyelenggaraan pertahanan
Negara, setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam
upaya pembelaan Negara …..”
f. UU RI nomor 3 tahun 2002 (pasal 1 ayat 1)
menyebutkan bahwa pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahan kan
kedaulatan Negara , keutuhan wilayah NKRI , dan keselamatan segenap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap ketuhan bangsa dan Negara.
Maka dalam
uraian tersebut dapat di tegaskan bahwa membela Negara wajib di lakukan oleh
setiap warga Negara nya, sebagai perwujudan sikap cinta bangsa.
8. Peranan PKN (Pendidikan Kewarga Negaraan)
dalam bela Negara..?
Jawab : Peranan
PKN dalam upaya bela Negara yaitu, PKN menurut saya memberikan makna pelajaran
yang di berikan oleh setiap meterinya tentang norma-norma perilaku atau sikap
manusia menuju yang yang lebih baik dalam bidang teknologi,budaya kenegaraan ,
dan yang paling penting mengajarkan kepada pelajar mengenai upaya bela Negara.
Jadi peranan PKN dalam upaya bela Negara yaitu mengajarkan cara-cara yang baik
mengenai pembelaan Negara dengan baik.dan dengan mempelajari PKN maka telah
membela Negara yg tercantu dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan UURI nomor 20 tahun
2002, tentang pendidikan.
9. Sebutkan apa tugas TNI (Tentara Nasional
Indonesia)..!!
Jawab : TNI
mempunyai peranan sebagai alat pertahanan NKRI yang sangat penting dan
strategis , karena TNI memiliki untuk :
a. Mempertahankan kedaulatan Negara dan
keutuhan wilayah;
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan
bangsa;
c. Melaksanakan operasi militer selain perang;
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas
pemeliharaan perdamaian regional dan internasional (pasal 10 ayat (3) UURI
nomor 3 tahun 2002 )
Berdasarkan
uraian tersebut jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan
Negara.
10. Jelaskan perbedaan tugas TNI dan POLRI… !!
Jawab :
Perbedaan tugas TNI dan POLRI adalah
sebagai berikit:
a. TNI (Tentara Nasional Indonesia)
• Mempertahankan
kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah;
• Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa;
• Melaksanakan
operasi militer selain perang;
• Ikut serta
secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
(pasal 10 ayat (3) UURI nomor 3 tahun 2002
)
b. POLRI (POLISI REPUBLIK INDONESIA)
• Melihara
keamanan dan ketertiban masyarakat;
• Menegakan
hukum,
• memberikan
keamanan dalam negri;
• berperan
dalam bidang keamanan.
Jadi dapat di jelaskan bahwa POLRI berperan
dalam keamanan Negara, dan TIN dalam
Keamanan Negara.
11. Jelaskan pengertian pertahanan Negara ..!
Jawab :
Pengertian pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan Negara , keutuhan wilayah NKRI,dan keselamatan seganap bangsa dari
ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Pertahanan Negara wajib
di terapkan dalam jiwa setiap warga negra yang baik, karena bermanfaat bagi
negaranya. Agar terciptanya Negara yang aman , tentram, tertib, dan harmonis
tanpa gangguan dari ancaman lain.
12. Jelaskan pengertian ancaman terhadap
Negara..!!
Jawab : Ancaman
terhadap Negara adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negri maupun
luar negri yang di nilai membahayakan kedaulatan Negara,keutuhan wilayah
Negara,dan keselamatan segenap bangsa dan Negara.
13. Berikan contoh bela Negara di bidang
pangan..!
Jawab : Contoh
bela Negara di bidang pangan adalah petani, petani berfrofesi sebagai pengolah
pangan yaitu beras . petani memiliki sikap yang bagus di contoh, yaitu dia telah
memiliki sikap rasa memiliki yg besar, untuk mengolah berluas-luas hektar tanah
dan di manfaatkan untuk menanam padi yang nanti akan di jadikan bahan pangan.
Ini termasuk salah satu contoh sikap bela Negara yang patut untuk di terap kan
dalam kehidipan sehari-hari.
14. Berikan contoh bela Negara dalan bidang
seni budaya daerah..!!
Jawab : Salah
satu contoh nya adalah rasa memiliki. Sebagai warga Negara yang baik kita wajib
untuk menjaga barang milik Negara, contoh nya seni budaya daerah. Seni budaya
daerah sangat penting kita jaga agar seni budaya tersebut tidak punah dan akan
di perkenalkan pada generasi penerus berikut nya, akibat apabila kita tidak
menjaga seni budaya kita adalah terjadi pencurian budaya yang di lakukan
Malaisya terhadap Indonesia. Maka dari itu kita wajib untuk menjaga seni budaya
kita.
15. Berikan contoh peristiwa pemberontakan
Negara yang ingin menghancurkan NKRI…!
Jawab : Contoh
peristiwa pemberontakan Negara sebagai berikut :
a. Aksi terror bersenjata, contoh nya adanya
Terorisme yang mengancam Negara.
b. Pemberontakan bersenjata
c. Kejahatan lintas Negara , seperti
penyelundupan barang, narkoba, dll.
d. Gangguan keamanan laut, seperti pembajakan,
perampokan,penangkapan aikan liar.
e. Penebangan hutan liar yg menyebabkan
kekurangan fasilitas Negara.
16. Bedakan maksud dari ancaman tradisional dan
non tradisional,..!
Jawab : maksud
nya adalah:
a. Ancaman tradisional adalah ancaman yang
berbentuk kekuatan militer Negara lain, yang berbentuk agresi, atau invasi yang
membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan NKRI.
b. Ancaman non tradisional adalah ancaman yang
di lakukan oleh actor non Negara berupa aksi terror , perampokan,dll yang
bertujuan ingin membahayakan keselamatan bangsa.
17. Sebutkan ancaman tradisional dan non
tradisional..!
Jawab : contoh
dari kedua ancaman tersebut adalah:
a. Ancaman tradisional
•
agresi militer yang di lakukan oleh Belanda yang di lakukan beberapa tahap.
• penjajahan yang
di lakukan oleh bangsa lain,untuk menguasai Negara kita.
• pengiriman
pasukan terorisme dari Negara lain untk menghancurkan wilayah Negara.
b.
Ancaman non tradisional
•
aksi terror dari Negara lain.
• perampokan paksa yang di lakukan
pleh Negara lain,
• peredaran atau perdagangan
narkotika oleh Negara lain.
18. Berikan contoh partisipasi siswa dalam
upaya bela Negara..!
Jawab : Dengan
adanya siswa mempelajari pelajaran PKN (Pendidikan Kewarga Negaraan) maka siwa
yang mempelajari nya telah ikut membela Negara, karena pembelaan Negara dalam
pelajaran PKN telah tercantum dalam UUD pasal 37 ayat 1 dan UURI nomor 20 tahun
2002, tentang pendidikan. Maka sisiea yang telah mempelajari PKN telah termasuk
sisiwa yang membela Negara.
19. Berikan contoh partisipasi warga Negara
dalam upaya bela Negara di lingkungan masyarakat..!
Jawab : dalam
membela Negara di lingkungan mesyarakat dapat di lakukan dengan memiliki
profesi yang sesuai. Dengan memiliki profesi yang sesuai akan membantu
mengurangi akibat perang. Contoh profesi nya adalah sebagai TNI,POLRI, anggota
PMI, pegawai medis, LINMAS. Dengan memiliki
Profesi-profesi tersebut merupakan contoh bela Negara di lingungan
masyarakat. Selain itu dangan menerapkan sikap toleransi,rasa memiliki,rela
berkorban,cinta tanah air,dll.
BAB 2 ( OTONOMI DAERAH )
20. Jelaskan hakikat Otonomi Daerah..!
Jawab : Indonesia
memiliki berbagai macam daerahyang beragam jenisnya,dan setiap daerah memiliki
peraturan dan otonomi daerah nya masing- masing. Pemerintah daerah berhak
membuat peraturan daerah nya yang berlaku untuk melaksanakan otonomi daerah
nya. Secara singkat bahwa hakikat otonomi daerah adalah kemandirian rakyat di
daerah untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahdan melaksanakan pembangunan di
daerah. Maka dengan adanya otonomi daerah masyarakat harus mematuhi nya.
21. Sebutkan dasar hukum otonomi daerah.!
Jawab : Dasar
hokum melaksanakan otonomi daerah adalah pasal 18 UUD 1945 yang berbunyi
sebagai berikut:
a. Negara Kesatuan Republik Indonesia di bagi
atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu di bagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi,kabupaten atau kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang
di atur dengan UUD.
b.
Pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan .
c. Pemerintah daerah provinsi , daerah
kabupaten, dan kota memiliki DPR yang anggota ny terpilih melalui pemilu.
d. Gubernur,bupati,dan wali kota masing-masing
sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota di pilih secara
demokratis.
e. Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luas nya, kecuali urusan pemerintah oleh UUD di tentukan sebagai urusan
pemerintah pusat.
f. pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas bantuan .
g. susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintah daerah di atur dalam UUD.
22. Jelaskan! apa yang di maksud dengan badan
legislatif daerah..?
Jawab : Badan
legislatif daerah adalah suatu badan organisasi yang di pilih rakyat di daerah
melalui pemilihan umum,badan legislatif ini berupa DPRD ( Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah ). DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsure penyelenggara pemerintah daerah. Badan legislative
daerah bertugas membentuk peraturan perundang-undangan. Missal nya MPR,
DPR,DPRD
23. Apa pengertian dari Desentralisasi..?
Jawab : yang di
maksud Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah
pusat kepeda daerah otomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya
dalam system NKRI (UU no.32 tahun 2004). Selain itu desentralisasi juga di
maksud transper (perpindahan) kewenangan tanggung jawab fungsi-fungsi publik.
24. Sebutkan asas-asas otonomi daerah..!
Jawab : Adapun
asas-asas otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Asas-asas yang
di pakai otonomi daerah adalah asas desentralisasi,asas dekonsentrasi, asas
tugas perbantuan .
a. asas desentralisasi penyelenggaraan nya
secara utuh dan bulat yang di laksanakan di daerah kabupaten dan daerah kota.
b. asas dekonsentrasi pelimpahan wewnang dari
pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat
daerah.
c. asas tugas perbantuanyang dapat di lakukan di
daerah propinsi,daerah kabipaten,kota, dll
25. Tuliskan apa tujuan Otonomi Daerah.. !
Jawab : Tujuan utama di bentuknya atau di keluarkan
nya kebijakan otonomi daerah antara lain membebaskan pemerintah pusat dari
beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Adapun tujuan
pemberian otonomi kpd daerah adalah:
a. peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin
baik,
b. pengembangan kehidupan demokrasi,
c. keadilan
d. pemerataan, dll
26. Jelaskan kewenangan pemerintah pusat ..!
Jawab : Wewenang
pemerintah pusat merupakan pengarahan yang sangat penting bagi bawahan nya,
sehingga wewenang pemerintah pusat wajib di patuhi dan di lakukan. Wewenang nya
yaitu sebagai peminpin pemerintah,pusat dari peminpin. Penyelenggaraan nya
presiden di bantu wakil presiden dan para mentri yang tergabung dalam kabinet.
27. Jelaskan kewenangan pemerintah daerah..!
Jawab :
wewenang pemerintah daerah adalah memenuhi tugasnya dengan baik yang di
dasarkan pada otonomi daerah luas,nyata dan bertanggung jawab, tindakan dari
pemerintah daerah harus sesuai dangan konstitusi,lebih meningkatkan kemandirian
daerah, lebih meningkatkan peranan legislative daerah.
28. Sebutkan tugas dan wewenang DPRD..!
Jawab : DPRD memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut yaitu:
a. Bersama kepala daerah membentuk peraturan
daerah
b. Bersama kepala daerah membentuk anggaran
pendapatan dan belanja daerah
c. Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaaksanaan semua peraturan perundang-undangan yg berlaku di daerah serta
pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah
d. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada
pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah,
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal
terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
f. Meminta laporan keterangan pertanggung
jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
g. Membentuk panitia pengawas pemilihan kepala
daerah.
29. Apa
Fungsi DPRD ..!
Jawab : fungsi
DPRD:
a. Sebagai unsure penyelenggara an pemerintah
daerah
b. Imunitas (kekebalan hukum)
c. Fungsi legislasi anggaran dan pengawasan
d. Mengajukan rancangan PERDA
e. Sebagai wakil rakyat yang sah
f. Mempertahankan kesatuan RI,dll
30. Pengertian PEMDA (Pemerintah Daerah)..!
Jawab :
PEMDA merupakan badan eksekutif daearah.
Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah bersama perangkat daerah lain nya
. Pemda juga merupakan pemerintah daerah
yang mengatur urusan daerah menyangkut otonomi daerah yang mementingkan
kemandirian daerah,pemerintah daerah sangat penting di lakukan karena ini
sangat mementingkan daerah yang menjadi wadah bagi masyarakat.
31. Penertian kebijakan publik..!
Jawab :
Kebijakan publik dimaknai dari kata dasar bijak, yang arti nya menggunakan akal
budi,dan nurani luhur. Sedangkan kebijakan public adalah serangkaian keputusan
dan tindakan yang di ambil oleh
pemerintah daerah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat (publik).
Kebijakan public ini di lakukan untuk kebaikan masyarakat setempat agar lebih
baik.
32. Contoh partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik..?
Jawab : adapun
bentuk-bentuk partisipasi masyarakat:
a. Membayar pajak tepat pada waktu nya
b. Melaksanakan berbagai peraturan daerah
c. Memberikan berbagai masukan dalam berbagai
perumusan kebijakan public yang akan di berlakukan kepada seluruh masyarakat.
d. Mengadakan tatap muka dengan para pejabat.
e. Membuat kebijakan alternative.
33. Manfaat partisipasi masyarakat dalam
perumusan kebijakan publik adalah?
Jawab : adapun
manfaat nya yaitu:
a. Dapat membentuk perilaku atau budaya
demokrasi .
b. Dapat membentuk masyarakat hukum
c. Dapat membentuk masyarakat yang bermoral
dan berakhlaq mulia,
d. Dapat membentuk masyarakat madani. Yaitu
masyarakat yang memiliki kesukarelaan , tidak menggantungkan diri pada Negara (
kemandirian), keterkaitan pada nilai-nilai yang di sepakati.
34. Apa saja factor-faktor kurang nya
partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan public?
Jawab : factor
di bagi 2 macam, factor internal(dari dalam) dan factor eksternal (dari luar):
a. Faktor internal
• masyarakat
masih terbiasa pada pola lama yaitu peraturan
tanpa partisipasi warga .
• masyarakat
tidak tau adanya kesempatan untuk berpartisipasi
• masyarakat
tidak tau prosedur partisipasi
• rendahnya
kesadaran hokum di kalangan masyarakat
• rendah nya
sanksi hokum kepada pelanggar kebijakan public.
b. Factor eksternal
• kadang-kadang
tidak di buka kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
• masih adanya
anggpan sentralistik yang tidak sesuai dengan otonomi daerah.
• adanya
anggapan bahwa partipasi masyarakat akan memperlambat pembuahan kebijakan public.
• kebijakan
public yang di buat kadng kadang belum menyentuh kepentingan masyakat.
35. Contoh peningkatan partisipasi masyarakat
dalam perumusan kebijakan public adalah:
Jawab : contoh
nya:
a. Dengan berperan aktif dalam perumusan
kebijakan.
b. Membuat usulan kebijakan
c. Membuat pendapat yang lebih tentang
kebijakan sbg bentuk partisipasi
d. Mengadakan diskusi antara anggota pembuat
kebijakan.
36. Sebutkan contoh sikap kesediaan siswa dalam
perumusan kebijakan sekolah!!
Jawab : contoh
nya:
a. Siswa dapat melaksanakan kebijakan di
sekolah dengan baik
b. Siswa bersedia mematuhi tata tertib di
sekolah
c. Siswa tidak mencela atau menyanggah
peraturan atau kedijaka tersebut.
d. Adanya kesadaran siswa untuk memetuhi nya.
37. Tindakan yang tepat untuk meningkat kan
kesadaran kebijakan public adalah?
Jawab :
tindakan yang dapat di lakukan adalah adanya keterbukaan dari pihak pemerintah
daerah maupun DPRD,keterbukaan di sini dalam arti pihak eksekutif dan
legislative daerah mau mendengarkan , menampung dan merumuskan pendapat atau
masukan masyarakat tersebut dalam
kebijakan-kedijakan yang di ambil nya . jadi bila ada keterbukaan dari pihak
pemerintah daerah akan menimbilkan peningkatan dan kesadaran bagi masyarakat.
38. Manfaat yang timbul dari aktif nya
masyarakat dalam kebijakan public adalah ?
Jawab : aktif
nya masyarakat dalam kebijakan pubik akan bermanfaat:
a. Terjadi nya hubungan yang harmonis antara
masyarakat dan pemerintah
b. Dapat membentuk perilaku demokrasi
c. Membentuk masyarakat umum
d. Membentuk masyarakat yang bermoral tinggi
e. Menambah pengalaman di bidang kebijakan
public, dll